jatimnow.com - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob, TNI hingga Satpol PP menggelar razia penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kegiatan yang digelar Sabtu (3/7/2021) malam itu menyasar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kedungdoro, Jalan Pandegiling hingga di Jalan Gubeng Masjid. Saat sampai di Jalan Kedungdoro, petugas gabungan mendapati para PKL masih buka hingga pukul 20.30 WIB.
Kemudian di Jalan Pandegiling, masih banyak ditemukan para pedagang, penjual makanan dan warung kopi yang belum tutup, meski waktu sudah lewat pukul 20.00 WIB. Begitu pula di kawasan Gubeng Masjid dekat Stasiun Gubeng, juga masih banyak pedagang makanan dan warkop yang buka.
Petugas yang memberikan imbauan tidak diindahkan, langsung menindak tegas warkop yang buka tersebut. Sejumlah kursi warung disita kemudian diangkut ke truk Satpol PP.
Petugas gabungan di Surabaya menindak salah satu pedagang yang melanggar PPKM Darurat
Perwira Pengawas (Pamenwas) Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Darmanto yang memimpin razia itu mengatakan, pihaknya melakukan razia ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub). Pihaknya tidak segan mengangkut gerobak pedagang jika masih nekat berjualan.
Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
"Kita terapkan aturan ini, PPKM Darurat. Kami bersama Satpol PP, aparat gabungan, kami mohon maaf ke pedagang kaki lima. Boleh berjualan, tapi nggak boleh makan di tempat dan pukul 8 malam harus sudah tutup," tegas Eko di sela memimpin razia.
Eko menambahkan, pihaknya juga akan memberi sanksi kepada para pedagang yang masih nekat berjualan melebihi pukul 20.00 WIB.
"Ada sanksi administrasi dan penutupan. Bila perlu kita angkut gerobaknya dibawa ke Satpol PP agar ada shock therapy. Di Surabaya, kasus Covid-19 mulai tinggi, banyak yang meninggal, mobil ambulans inden," jelasnya.
Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk
"Kita nelongso. Tindakan kita sesuai aturan. Secara naluri kita kasihan, tapi kita terapkan aturan ini, sesuai Inmendagri, Kepgub, Perwali. Semoga segera selesai, kalau mereda pada 20 Juli nanti, warga juga bisa dilonggarkan lagi," tandas Eko.