Pixel Codejatimnow.com

MUI: Haram Timbun Oksigen hingga Obat, Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

Editor : Redaksi  
Asrorun Niam Sholeh (Foto: Republika/Agung Supriyanto)
Asrorun Niam Sholeh (Foto: Republika/Agung Supriyanto)

jatimnow.com - PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali membuat sebagian masyarakat panik, memborong berbagai kebutuhan. Sementara masyarakat lain yang membutuhkan segera obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai hingga terancam jiwanya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan dan vitamin.

Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

Asrorun Niam mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi 'Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'.

Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

Baca juga:
Gus Ipul Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Parkir Sembarangan

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," paparnya.

Asrorun Niam menambahkan, MUI meminta pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum terhadap oknum maupun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi, dengan menahan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta tingginya harga.

Baca juga:
MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue

"Juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," pungkasnya.