Pixel Code jatimnow.com

4 Kilogram Bahan Peledak Diamankan dari Seorang Residivis di Malang

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - MI, warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah membuat dan menyimpan bahan peledak (bubuk petasan). 

Dari catatan polisi, pria berusia 40 tahun ini adalah residivis dengan kasus yang sama.

"Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan di daerahnya," jelas Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, Sabtu (10/7/2021).

Ia mengatakan, residivis yang telah ditangkap tiga kali itu berprofesi sebagai penjual es lilin dan keripik.

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

"Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," ujar dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) bahan baku petasan seberat 4 kilogram, 1 unit timbangan meja warna merah, sumbu sejumlah 600 biji, dan berbagai barang untuk alat pembuatan petasan.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

“Selain bahan membuat petasan, kami juga mengamankan petasan diameter 6,5 sentimeter dan panjang 9 sentimeter berjumlah 7 butir, 125 butir petasan diameter 2 sentimeter dan panjang 6,5 sentimeter," tandasnya.