jatimnow.com - Pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad Ari Afandi, pemosting video arena gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya terungkap. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Manyar.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti mengatakan, para pelaku berinisial Bs dan DA, keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) pemilik arena gantangan burung tersebut.
Sedangkan empat pelaku lain yaitu BZ, warga Pongangan, Manyar; Mn warga Telogo Pojok; AP warga Cerme dan AR warga Kedanyang, Kebomas.
"Kurang dari satu kali 24 jam, mereka kami amankan. Dan setelah kami periksa, status mereka kami naikkan menjadi tersangka. Keenamnya juga kami tahan," ungkap Bima, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Posting Kerumunan Gantangan Burung, Pria di Gresik Dikeroyok Hingga Babak Belur
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Bima menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pasutri pemilik arena gantangan burung dan empat peserta itu emosi lantaran korban telah memposting video ke media sosial hingga gantang burung yang mereka ikuti dibubarkan Polri, TNI dan Satpol Kecamatan Manyar.
"Karena merasa emosi, para pelaku kemudian mencari korban yang indekos tak jauh dari lokasi gantangan. Mereka lalu mengeroyok korban hingga mengalami sejumlah luka di wajah dan tubuh," ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu.
Bima menyebut bahwa arena gantangan burung itu memang dibubarkan pada pukul 15.30 sampai 16.15 WIB, Sabtu, 17 Juli 2021 karena menyebabkan kerumunan. Sedangkan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB hari yang sama.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Alumni Akpol Tahun 2013 itu membeberkan, selain peserta dari Gresik, gantangan burung itu juga diikuti peserta dari luar kota seperti Surabaya dan Madura.
"Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar membubarkan acara itu karena melanggar aturan PPKM Darurat. Pembubaran kami lakukan setelah melihat postingan korban di media sosial," tandas Bima.