Pixel Codejatimnow.com

KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menyembunyikan Buronan Harun Masiku

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Republika/Thoudy Badai)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Republika/Thoudy Badai)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana bagi siapapun yang menyembunyikan tersangka buron Harun Masiku.

Lembaga antirasuah itu akan mempidanakan siapapun yang mencoba menghalangi pencarian dan penangkapan tersangka suap kasus PAW Anggota DPR RI tersebut.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/8).

Ali mengatakan bahwa KPK saat ini masih terus berupaya menemukan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dimaksud.

KPK, sambung dia, telah berusaha mencari di dalam negeri maupun kerjasama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol.

"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis dilapangan yang tidak bisa kami publikasikan," katanya.

KPK sebelumnya telah menginformasikan NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama tersangka Harun Masiku. KPK berharap dapat segera menangkap tersangka yang sudah buron satu setengah tahun lebih itu.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

 

 

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id