Pixel Code jatimnow.com

Tilap Dana Bantuan Rp 450 Juta untuk Beli Motor

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Achmad Titan
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono memimpin konferensi pers.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono memimpin konferensi pers.

jatimnow.com - Di usianya yang terbilang muda, Penny Tri Herdhiani (28) tergolong nekat lantaran berani menyelewengkan dana yang bukan haknya.

Dana bantuan sosial ProgPram Keluarga Harapan (PKH), yang dipercayakan padanya, disalahgunakan hingga ratusan juta.

Warga asal Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Dari aksinya, ia berhasil mengantongi uang senilai Rp 450 juta, rentang tahun anggaran 2017-2020. Diketahui tersangka merupakan petugas PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Dari perbuatan tersangka ada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harusnya mendapat bantuan tapi tidak mendapatkannya," jelas Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8/2021) saat konferensi pers.

Modus operandinya yaitu menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lalu mengurangi nominal bantuan yang dikucurkan.

Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Setidaknya ada 16 KPM tidak menerima KKS sama sekali. Bahkan, 17 KKS diketahui fiktif atau penerimanya telah meninggal dunia namun datanya tetap dimasukkan. Sebanyak 4 KKS juga diketahui hanya menerima sebagian dari haknya.

"Tersangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Subsider 8 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji penjara maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 milar," tegas dia.

Dalam aksinya, tersangka melakukan aksi ini sendirian. Uang tersebut ia gunakan untuk berobat orang tuanya, pembelian barang elektronik, serta sepeda motor.

Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

"Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan 33 KKS atas nama KPM, 30 buku rekening BNI, satu set meja kursi taman, sejumlah bundel rekening koran, uang tunai Rp 7.292.000 serta satu lembar berita acara pengembalian dana bansos pada 28 Mei 2021," imbuh Bagoes.

Dia pun berpesan bila ada masyarakat yang menjumpai permasalahan serupa untuk segera melapor. Karena hal seperti itu menjadi atensi pemerintah.