Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Diminta Selektif Tetapkan Dirut Baru PDAM Surya Sembada Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Mantan Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno (Foto: Dok. jatimnow.com)
Mantan Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diminta lebih selektif dalam menentukan calon direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno menyebut, dari sekian BUMD di Surabaya, PDAM Surya Sembada adalah perusahaan yang paling sehat yang dimiliki.

Untuk itu dia berpesan agar proses seleksi dilakukan sesuai standar kompetensi yang telah ditentukan.

"Yang terakhir menurut PP 54 itu umurnya 35 paling muda. Aturan ini kan banyak. Masalahnya Surabaya ini kan sering terlambat," ujar Mujiaman, Senin (23/8/2021).

Selain itu, beberapa standar kompetensi juga harus dimiliki. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat uji kelayakan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.

Baca juga:
Petinggi PDAM Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Bungurasih

"Yang paling penting adalah untuk dirut itu persyaratan sertifikat untuk kompetensi, itu ada sertifikatnya. Negara itu sudah pengen tertib, setiap profesi itu ada sertifikasi dan itu sudah lama sekali," tambah Mujiaman.

Menurut Mujiaman, kompetensi khusus itu berlaku bagi seluruh staf administrasi maupun tehnikal lapangan di tubuh BUMD.

"Itu harus diikuti, masak harus mundur. Itu sudah pakai Bandan Sertifikasi Nasional di bidang air. Insinyurnya pakai sertifikat, kemudian notarisnya pakai sertifikat, dokter pakai sertifikat. Nah teknisi air tentu harus pakai sertifikat juga standart nasional," jelasnya.

Baca juga:
Jalan di bawah Fly Over Pasar Kembang-Jl Diponegoro Ditutup Total Malam Ini

Mujiaman menambahkan, selama ini Pemkot Surabaya memang cukup lamban dalam mengelola manajemen perusahaan. Contohnya peralihan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

"Sekarang kalau melihat praktisnya saja, yang paling praktis itu PP 54, tinggal dimintakan persetujuan kepada DPR bahwa kita ngikuti PP 54 Tahun 2017, beserta turunannya. Nah, perda itu kan harus diganti, jadi harusnya PDAM itu sudah nggak ada. Tapi Perumda atau Perseroda. Saya kira gitu," tandasnya.