Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ditpolair Polda Jatim gagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya
Ditpolair Polda Jatim gagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

jatimnow.com - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya di KM Dharma Fery VII, Kamis (26/8/2021) dinihari. Seorang pelaku diamankan.

Pelaku bernama MK (23), warga Gedangan, Sidoarjo. Sementara burung dilindungi yang disita, yaitu cucak hijau dan murai.

"Benar, penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wib oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi melalui Wadir AKBP Mustofa kepada jatimnow.com.

Mustofa menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang mendapat informasi jika di antara muatan KM Dharma Fery VII, ada dua truk bernopol S 9344 UT dan L 8266 UB, mengangkut rongsokan besi tua dan membawa burung dilindungi.

Ketika kapal bersandar di Pelabuhan Jambrud pukul 01.00 Wib, anggota intelair melihat kedua truk tersebut turun dari kapal. Kemudian dilakukan pembuntutan.

Baca juga:
Penyelundupan 9 Ekor Kanguru dan Ratusan Satwa dari Papua ke Surabaya Digagalkan

"Kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," jelas Mustofa.

Di tempat itulah kedua truk membongkar muatan. Ternyata benar ada pemindahan muatan burung langka dikemas dalam beberapa dus di antara rongsokan besi ke mobil Toyota Calya. Pemindahan ini terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga:
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin

Setelah diperiksa, pelaku Kurniawan akhirnya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 132 burung cucak hijau dan murai, 3 mobil serta 7 handphone.

Tersangka dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.