jatimnow.com - Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya baru saja merampungkan pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2021-2026.
Di tengah pembahasan tersebut, Alfian Limardi mewakili Fraksi PSI menyampaikan bahwa dalam 5 tahun ke depan, Pemkot Surabaya perlu melakukan transformasi BUMD agar terwujud tata kelola korporat yang baik (good corporate governance).
PSI menengarai beberapa BUMD di Surabaya saat ini tengah menghadapi permasalahan serius, seperti kosongnya kursi kepemimpinan, hasil penilaian keuangan Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan laporan kinerja keuangan yang merugi, serta revitalisasi Pasar Tunjungan yang tidak kunjung selesai.
Beberapa problem yang mendera sejumlah BUMD tersebut semakin menegaskan bahwa ada problem yang serius, yaitu mismanajemen di tubuh BUMD.
"PSI menilai bahwa kosongnya kursi direksi BUMD tidak terlepas dari peran badan pengawas yang minim. Padahal posisi dan kedudukan badan pengawas sangat strategis. Mengingat kepala daerah dapat melantik direksi setelah mendapat pertimbangan dari badan pengawas," jelas Alfian, Kamis (26/8/2021).
"Yang menjadi pertanyaan, apakah dewan pengawas telah memiliki daftar nama-nama calon direksi? Kabarnya dewan pengawas sudah melakukan rekrutmen calon direksi," tambah Anggota Komisi B DPRD Surabaya tersebut.
Kedua, lanjut Alfian, secara struktur organisasi, siapakah yang memiliki peran lebih dominan, kepala daerah atau badan pengawas.
"Ketiga, harus diakui beberapa isi Perda Nomor 6 Tahun 2008 sebagian sudah tidak relevan setelah hadirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," tambahnya.
Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir
Alfian menambahkan, selain kekosongan kursi direksi, Fraksi PSI Surabaya juga menyoroti kinerja BUMD khususnya PD Pasar Surya yang tak kunjung merealisasikan revitalisasi Pasar Tunjungan.
"Hambatan revitalisasi terletak pada PD Pasar Surya sebagai pengelola Pasar Tunjungan. Dugaan korupsi anggaran revitalisasi beberapa tahun lalu lah yang menghambat proses revitalisasi," papar dia.
"Ditambah permasalahan pemberian penyertaan modal Rp 20 miliar oleh Pemkot Surabaya Tahun 2015 dan 2016 kepada PD Pasar Surya untuk biaya revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara, yang ternyata belakangan PD Pasar Surya terkena masalah perpajakan," sambung Alfian.
Akibatnya, masih kata Alfian, rekening PD Pasar Surya diblokir total. Ditambah ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi karyawan PD Pasar Surya ke bank menyebabkan utang pokok dan bunga bank harus terus dibayar.
Baca juga:
PD Pasar Surya Janji Tertibkan Kesemrawutan Keputran Surabaya
Ditambahkan dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Ombudsman agar PD Pasar Surya segera membuat jadwal revitalisasi. Rekomendasi ini disambut baik oleh Pengurus Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dan pihak swasta untuk bersedia melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan.
"Saya kira PD Pasar Surya bisa bermitra dengan pihak swasta dengan menggunakan satu di antara dua skema kemitraan, baik itu renovasi, guna, serah (renovate, operate, transfer/ROT) ataupun renovasi, guna, sewa, serah (renovate, operate, leasehold and transfer/ROLT)," jelas dia.
"Kita berharap setelah revitalisasi, Pasar Tunjungan sebagai salah satu ikon Kota Surabaya bisa menjadi pasar modern dan dapat bertransaksi secara digital," tandas Alfian.