Pixel Codejatimnow.com

Mabuk Miras, 3 Pria Mojokerto Sabetkan Pedang hingga Tangan Pemuda Hampir Putus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tiga orang pria setelah melakukan kekerasan atau penganiayaan di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Ketiganya yakni Satya Premanata (25), Tommy Basmalah (25) dan M Agit Yupiantoro (23). Mereka berasal dari Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Sementara korban yang dianiaya adalah Abdul Kalim (14) warga Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan awalnya ketiga pelaku dan tiga teman lainnya menenggak minuman keras (miras) jenis arak pada Minggu (29/8) lalu.

"Kurang lebih satu jam setelah mengonsumsi miras, mereka menuju ke lokasi di wilayah Desa Domas, Trowulan. Di sana beberapa tersangka mendatangi kerumunan pemuda dan terjadi penganiayaan atau pemukulan. Rombongan ini kembali ke Gondang, para pelaku menyusun rencana untuk ke Trowulan dengan menyiapkan beberapa senjata tajam," kata Dony, Kamis (2/9/2021).

Baca juga:
Siswa SMK di Mojokerto Dibacok Orang Misterius

Ia menambahkan, para pelaku kembali ke lokasi dan melakukan penganiayaan kepada para pemuda yang nongkrong di Jalan Lengkong, Trowulan.

"Korban merupakan orang yang berbeda dengan korban yang sebelumnya. Tangan kanan korban mengalami luka hampir putus lalu dibawa ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Trowulan dan Polres Mojokerto," terang dia.

Menurut Dony, setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang melakukan pembacokan.

Baca juga:
Sakit Hati Sering Disuruh-suruh, Pemuda Bacok Teman Kerja di Mojokerto

"Awalnya kami menangkap Tomy di salah satu jalan dan dari keterangannya, petugas berhasil menangkap dua pelaku lagi. Saat ini kami memburu 5 orang pelaku lainnya, kami imbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Para pelaku ini terancam pidana penjara maksimal 19 tahun," pungkasnya.