jatimnow.com - Beberapa ulama dari Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Senin (18/6/2018) . Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim.
Kedatangan para kiai kampung ini diterima oleh staf hukum Bawaslu Tri Muda Ancas.
Juru bicara Kiai Kampung, Fahrur Rozi mengatakan kedatangannya ke Bawaslu melaporkan fenomena yang sedang ramai di media tentang fatwa Fardhu 'ain untuk memilih salah satu paslon pilgub yang dikeluarkan oleh salah satu ustaz.
Selain itu juga karena pihaknya merasa tidak diperhatikan. Ia sudah melakukan empat kali merespon terhadap fenomena tersebut, seperti juga jumpa pers. Namun tidak ada tindak lanjut.
Fatwa tersebut tidak dicabut dan tidak dikroscek sehingga dianggap meresahkan masyarakat. Dalam fatwa tersebut adalah jika ada muslim yang memilih pemimpin paslon tertentu maka ia termasuk berkhianat pada Allah dan Rosulnya.
"Tolong fatwa tersebut dicabut karena sesat dan menyesatkan. Menurut yang kami ketahui yang berhak mengeluarkan fatwa itu MUI yang dibentuk pemerintah secara resmi," ujar kiai yang berasal dari Bangil ini.
Fahrur juga mengaku jika kedatangannya kali ini ditemani oleh kiai dari daerah lain di Jawa Timur antara lain dari Probolinggo, Situbondo, Bangkalan dan Mojokerto.
Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Sementara, Ancas menerangkan bahwa laporan tersebut belum bisa ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya hanya bisa memberikan formulir untuk dilengkapi pelapor dan belum ada ketercukupan bukti pelapor.
"Beliau belum tahu yang dilaporkan ini apakah ustaznya, atau paslonnya, atau tim sesnya," ujar Ancas.
Fahrur janji akan merapatkan kembali sembari melengkapi dokumen-dokumen laporan.
Baca juga:
54 Panwaslu Sidoarjo Dilantik, Plt Bupati Beri Pesan Khusus
"Mungkin besok atau lusa kita akan kembali," tukasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Budi Sugiharto
URL : https://jatimnow.com/baca-3748-kiai-kampung-laporkan-pelanggaran-ke-bawaslu-jatim