Pixel Codejatimnow.com

Tampang Tersangka TPPU Rp 531 Miliar yang Disidang Peredaran Obat di Mojokerto

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Dianus Pionam terdakwa perkara penjualan obat aborsi yang kasus TPPUnya ditangani Mabes Polri.
Dianus Pionam terdakwa perkara penjualan obat aborsi yang kasus TPPUnya ditangani Mabes Polri.

jatimnow.com - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dianus Pionam saat ini masih menjalani persidangan dengan kasus penjualan obat aborsi ilegal di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Pria berusia 55 tahun asal Jakarta itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang saat itu dipimpin oleh Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat penjualan obat aborsi atau obat ilegal, setelah pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan Nungki Merinda Sari, Maret tahun ini.

Saat itu Polres Mojokerto berhasil mengamankan Nungki Merinda Sari dan 7 orang sindikat penjualan obat terlarang itu.

Para pelaku yakni Zulmi Auliya asal Kota Tangerang, Banten. Mochamad Ardian Rachman dan Rohman keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.

Tersangka lain yakni Suparno warga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Waktu itu, Dianus Pionam masih berstatus DPO Satreskrim Polres Mojokerto dan masih diburu oleh petugas.

Baca juga:
Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, untuk berkas perkara penjualan obat aborsi itu sudah lengkap.

"Dari kepolisian berkasnya yang di Mojokerto sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan saat ini dilaksanakan proses sidang di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menyebut, importir obat aborsi atau obat ilegal itu masih menjalani sidang.

Baca juga:
Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah

"Iya benar, masih sidang pembuktian. Nanti kalau di sini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dia (Dianus Pionam) akan dibawa ke sana, itu tergantung Mabes Polri," pungkasnya.

Nama Dianus Pionam mencuat lagi setelah Mabes Polri menyita asetnya yang bernilai fantastis, yang diduga berasal dari kasus TPPU pengedaran obat tanpa izin. Aset itu senilai Rp 531 miliar.

Terdakwa diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.