jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan empat orang saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya sebagai tersangka.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, empat orang saksi itu dimintai keterangan di Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa (21/9/2021).
Keempat saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Edy Suryanto.
Juga Pitra Jaya Kusuma yang mendapat penugasan sebagai Ajudan DPR RI untuk tersangka Hasan Aminuddin (HA), suami bupati.
Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 3 Masih Misterius?
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo," terang Ali melalui aplikasi pesan kepada jatimnow.com, Rabu (22/9).
"Disamping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi pj kepala desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tsk HA sebagai representasi dari tsk PTS selaku bupati," tambahnya.
Baca juga:
Gaduh Pengisian Perangkat di Kediri, Mas Dhito: Jika Terbukti, Saya yang Antar ke APH
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka atas kasus dugaan jual beli jebatan pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo.