Pixel Codejatimnow.com

Dituntut 15 Bulan Penjara, Plt Kepala Kemenag Pasuruan Minta Maaf

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan.
Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan.

jatimnow.com - Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif dituntut 15 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)di Kota Pasuruan.

Melalui sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Wahyuningsih dari Kejari Pasuruan menyebut dakwaan terhadap Munif telah terbukti.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas JPU, Senin (27/9/2021).

Munif terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan yang meringankan, Jaksa menyebut Munif bersikap sopan dan jujur selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga telah mengembalikan uang Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku ASN seharusnya paham jika dilarang untuk menerima hadiah atau janji-janji dalam bentuk apapun terkait jabatannya. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN," urai JPU.

Sementara itu, usai menjalani sidang secara teleconference, Munif mengaku tidak keberatan atas tuntutan JPU. Ia pasrah dan menyatakan akan menerima sesuai jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.

"Saya menerima dan saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pasuruan atas kesalahan saya," ucap Munif.

Baca juga:
Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022

Kasus bermula dari alokasi dana BOP untuk ponpes di Kota Pasuruan sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen atau sebesar Rp 10 juta sehingga ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.

Sementara untuk Madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp 10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp 8 juta.