jatimnow.com - Jaksa membebaskan seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS) atas kematian lima anak dalam peristiwa kebakaran di Detroit.
Tuduhan dibatalkan karena tidak cukup bukti, meski Juwan Deering (50) sudah mendekam di penjara selama 15 tahun.
Dilansir dari ABC News, Juwan Deering dinyatakan tidak bersalah sehubungan dengan kebakaran yang menewaskan lima anak di Royal Oak Township di pinggiran kota Detroit pada tahun 2000.
Tidak ada seorang pun yang dapat mengidentifikasi dia berada di rumah ketika kebakaran terjadi. Namun pada saat itu, pihak berwenang mengatakan kebakaran itu dilakukan sebagai pembalasan atas hutang narkoba yang belum dibayar.
Namun, jaksa Karen McDonald mengatakan bahwa para penegak hukum profesional baru-baru ini memeriksa kasus tersebut dan mereka memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mengaitkan Deering dengan kebakaran tersebut.
McDonald menyebut penyelidikan, yang berlangsung dari tahun 2000 hingga 2006, benar-benar dinodai karena adanya kesalahan.
"Ini adalah perjuangan yang sangat berat. Matahari tidak bisa bersinar di hari yang tidak cerah. Ini yang paling cemerlang bagi saya," kata Deering sebagaimana dilansir dari ABC News, Jumat (1/10/2021).
Mengetahui putusan tersebut, Deering memuji keputusan McDonald dalam melihat kasusnya.
Baca juga:
Ratusan Mahasiswa Geruduk Konjen AS di Surabaya, Tuntut Kedutaan Amerika Pergi dari Indonesia
"Saya mengatakan kepadanya bahwa butuh banyak kekuatan untuk melawan status quo," ujarnya.
McDonald, mantan hakim yang terpilih pada tahun 2020, mengambil pandangan baru pada kasus Deering atas permintaan Klinik Innocence sekolah hukum Universitas Michigan.
Ada bukti menguntungkan, termasuk yang dilontarkan seorang penyintas kebakaran, namun tidak diberikan kepada pengacara Deering sebelum persidangan pada tahun 2006 lalu. Selain itu juri juga tidak tahu jika informan penjara diberikan kompensasi atas kesaksian mereka yang merugikan Deering.
Dalam investigasi tahun 2000 hingga 2006 Deering bersikeras membantah dirinya bersalah dalam kebakaran yang menewaskan anak-anak di lingkungannya di Royal Oak Township.
Baca juga:
Mantan Bupati Trenggalek Soeharto Bebas dari Penjara, Usai Jalani Masa Hukuman 4,5 Tahun
McDonald mengatakan bahwa mungkin kebakaran itu bukan pembakaran karena itu tim hukum Deering telah lama mempertahankan argumennya. Dia mengatakan bahwa polisi negara bagian sedang menyelidikinya lagi.
"Begitu ada keyakinan bahwa itu sengaja diatur, itu diselesaikan dengan cara apa pun. Ada budaya yang tidak terkendali di sini," Imran Syed, dari sekolah Klinik Innocence Universitas Michigan.
"Jalan pintas memiliki konsekuensi yang sangat besar," cetusnya.
Deering pun tidak akan menghadapi persidangan kedua, kata McDonald. Seorang hakim mengabulkan permintaannya untuk menutup kasus ini seminggu setelah vonis Deering dibatalkan atas desakannya.
URL : https://jatimnow.com/baca-37932-pria-as-dibebaskan-dari-dakwaan-kebakaran-setelah-15-tahun-dipenjara