jatimnow.com - Seorang kurir narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3 ons, 9 butir ekstasi, dan 23 ribu pil koplo.
Kurir itu bernama Heri Susanto (41), seorang tukang las yang indekos di Jalan Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya.
Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto mengatakan, kurir itu ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut didapat dari dua orang pengedar, yakni JB dan HF, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam teknisnya, tersangka Heri hanya melaksanakan perintah dari JB dan HF terkait pemasangan ranjau (sabu) kepada pemesan atau pembeli.
"HS ini disuruh JB dan HF melalui telepon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat. Di antaranya di Margorejo, Kletek dan Jalan Arjuna," sebut Redik, Kamis (7/10/2021).
Baca juga:
Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
Menurut Redik, tersangka Heri sudah 7 bulan menjadi kurir dan memasang ranjau narkoba sebanyak 10 kali.
"Jadi dia selalu di tempat yang sama (ranjau sabu). Terima barang ya di tiga tempat tersebut. Kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi," jelasnya.
Ditanya soal sasaran penjualan, Redik masih belum mengetahui. Sebab, tersangka hanya diperintah saja oleh JB dan HF melalui ponsel untuk meranjau barang, tanpa mengetahui siapa pembelinya.
Baca juga:
Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
"Konsumennya siapa dan dari kalangan usia berapa ini belum diketahui, karena tersangka hanya mengambil dan mengirim barang saja tanpa tahu konsumennya," tandasnya.
Sementara tersangka Heri mengaku menjadi kurir narkoba karena terhimpit ekonomi. Dia tergiur karena sekali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu.
"Buat hidup sehari-hari. Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) awalnya dari kenalan. Hanya satu kali bertemu. Kalau komunikasi ya lewat telepon saja," dalihnya