Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Produsen-Pengedar Uang Palsu Miliaran Rupiah di Jatim Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Barang bukti uang palsu dan para tersangka dibeber di Mapolda Jatim
Barang bukti uang palsu dan para tersangka dibeber di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) pecahan 100 ribu rupiah di Bumi Blambangan dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Selain menyita upal bentuk rupiah sebanyak 3,8 miliar, tim gabungan ini juga menangkap lima orang. Mereka adalah ASP (63), warga Desa Sugian, Kabupaten Lombok dan AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Kumudian AUW (57), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; AS (37), warga Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56) warga Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Para tersangka ini diamankan di rest area pompa bensin Kalibaru, Banyuwangi. Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu yang diedarkan di sana," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).

Menurut Gatot, upal tersebut diproduksi di Bojonegoro, lalu diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Banyuwangi dan Mojokerto.

Tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu itu adalah ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali dan AUW alias Gus Mad.

"Pada kasus ini yang bertindak sebagai sebagai pemodal adalah tersangka AS. AS mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," jelasnya.

Sementara Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula saat timnya menangkap ASP di rest area pom bensin Kalibaru, dengan barang bukti uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 71 lembar pada 16 September 2021.

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

"Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," ungkap Nasrun.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, 28 September 2021, timnya mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumah AAP. Dari sana ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu sebanyak 1 juta dalam bentuk rupiah.

"Pengakuan tersangka AAP bahwa uang palsu itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto," jelas dia.

Sedangkan sekitar pukul 01.0 WIB, 29 September 2021, tim mengamankan tersangka AUW dengan menyita barang bukti 300 lembar uang palsu pecahan rupiah sebanyak 30 juta.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

"Kita peroleh keterangan kembali, bahwa uang palsu tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS. Dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS," tambahnya.

Nasrun menyebut bahwa para tersangka ini sudah menjalankan aksinya 10 bulan terakhir. Hingga saat ini timnya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Selain mengamankan barang bukti uang palsu pecahan sebanyak 3,8 miliar, penyidik juga menyita satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.