Pixel Codejatimnow.com

Kurir Perusahaan di Surabaya Gelapkan Emas Senilai Rp 6 Miliar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kurir dan pembeli emas yang digelapkannya diamankan di Mapolda Jatim
Kurir dan pembeli emas yang digelapkannya diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kasus penggelapan 7 batang emas seberat 9 kilogram dengan nilai Rp 6 miliar diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua orang pelaku yang terlibat diamankan.

Dua pelaku itu bernama DJ (38), asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya dan SB (34), warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ diamankan di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada 1 Oktober 2021. Sementara SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya.

"Tersangka DJ (Djoni) ini merupakan kurir dari sebuah perusahaan di Surabaya. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya," jelas Slamet, Jumat (8/10/2021).

"Tersangka juga sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emas itu dengan cara dipotong beberapa bagian," tambah dia.

DJ kemudian menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta, yang beratnya 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.

Baca juga:
Pegawai BPN Kota Batu Diperiksa Polisi, Ada Apa?

"Kerugian yang dialami perusahaan tempat dia bekerja mencapai sekitar Rp 6 miliar," sebut Slamet.

Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan, maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," pungkasnya.

Baca juga:
Pencurian Motor Ditukar dengan Mobil Xenia di Ponorogo, Polisi Ungkap Fakta Ini!

Tersangka DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (kanan) memimpin pers rilis kasus penggelapan emas senilai Rp 8 miliarWakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (kanan) memimpin pers rilis kasus penggelapan emas senilai Rp 8 miliar