Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Rumah Kurir, Polisi Sita 3 Gram Lebih Sabu dan 3000 Butir Pil Koplo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase kurir dan barang bukti sabu serta pil koplo diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Kolase kurir dan barang bukti sabu serta pil koplo diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang kurir narkoba asal Lontar, Sambikerep, Surabaya ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kurir berinisial ES (43) itu ditangkap di rumahnya.

ES digerebek di rumahnya pada Senin (4/10/2021). Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 3,93 gram sabu, 3000 butir pil koplo jenis double l dan sebuah handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menyebut bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering adanya peredaran narkoba di daerah itu.

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu, juga terhadap tersangka," jelas Daniel, Jumat (8/10/2021).

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

Daniel menegaskan bahwa akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Juga tidak akan memberikan ruang untuk para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.

"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Kami juga akan mengejar pelaku-pelaku lainnya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Baca juga:
Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.