jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Suamianya Hasan Aminuddin (HA). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi.
"Dalam perkara ini setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).
Ali menjelaskan pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara yang dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
"Pemeriksaan itu berlangsung pada Senin (11/10/2021), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur," jelasnya.
Para saksi adalah pejabat di lingkungan Kabupaten Probolinggo, perangkat desa, pihak swasta, hingga seorang notaris.
Baca juga:
Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
Bahkan kata Ali, Sebelumnya pada Sabtu (9/10/2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap enam orang. Lima dari yang diperiksa berstatus PNS, adalah Miske, Meliana Dita, El Shinta, Winda Permata, dan Tatug Edi. Satu lainnya adalah Nunik, profesi wiraswasta.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," tegasnya.
Baca juga:
Dana Desa Rp2,5 M Dikorupsi, Klub Gresik Mengaji, Timbul jadi Bupati
Sebelumnya, Bupati Probolinggo Puput Tantrianan Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo pada Senin (30/9/2021) lalu, terjerat OTT dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, KPK menetapkan 22 orang tersebut sebagai tersangka.
URL : https://jatimnow.com/baca-38222-bupati-probolinggo-ditetapkan-tersangka-tppu-dan-gratifikasi