jatimnow.com - Komplotan bandit jalanan pelaku jambret di Jalan Kupang Jaya Blok A2/90 yang menewaskan seorang pria asal Lamongan, berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya.
Pelaku sebanyak tiga orang, adalah BA (21), DG (21), dan NT (17). Seluruhnya berasal dari Surabaya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Jambret yang Tewaskan Pria asal Lamongan di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga tersangka merupakan komplotan dari pelaku jambret yang sebelumnya sudah terungkap.
"Total komplotan sebanyak tujuh orang. Satu tersangka masih di bawah umur," kata Yusep saat rilis kasus, Senin (18/10/2021).
Selain di kawasan Kupang, lanjut Yusep, komplotan tersebut juga sempat beraksi di beberapa lokasi berbeda. Yaitu di Driyorejo, Gresik dan sekitar Surabaya. Sedangkan lima lainnya di Jalan Kupang Jaya yang menjadi lokasi penjambretan berujung korban tewas.
"Tiga yang sudah ditangkap dan dua sisanya masih dalam pengejaran yakni CT dan AM," ungkapnya.
Baca juga:
Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang
Selain berhasil menangkap kelima anggota komplotan, mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menegaskan agar dua pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri. Sebab, jika tidak akan dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur.
Ultimatum diberikan karena kasus tersebut menjadi atensi kepolisian, sebab telah menyangkut tewasnya nyawa seseorang.
"Kami minta secara tegas kepada pelaku agar segera menyerahkan diri," tegasnya.
Baca juga:
Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi
Kelima komplotan jambret yang tertangkap, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Yusep.
Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep, saat rilis komplotan bandit jalanan. (Foto: Istimewa)