Pixel Codejatimnow.com

Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak di Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (Foto: Dok. jatimnow.com)

Sidoarjo - Kasus ibu meminta keadilan karena putrinya mendapat kekerasan diduga dilakukan oleh ayah kandungnya menjadi atensi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyesalkan kekerasan anak di bawah umur itu dan menjelaskan jika anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Arist, undang-undang itu mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Baca juga: Viral Postingan Ibu Minta Keadilan untuk Putrinya Disebut di Sidoarjo

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkap Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima jatimnow.com, Rabu (27/10/21).

Menurut Arist, yurisprudensi yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. Contoh 'rasa sakit' tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul hingga menempeleng.

Baca juga:
Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal

"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo (Kapolresta Sidoarjo) untuk segera menangkap dan menahan pelaku," tegasnya.

Arist menambahkan, pihaknya akan membantu proses hukum dan terapi terhadap trauma korban, dengan segera membentuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.

"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini," tambah Arist.

Baca juga:
Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat

Diketahui sudah 6 bulan berlalu Alinda Widayani ibu rumah tangga asal Jabon, Sidoarjo mengaku belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) mantan suaminya terhadap buah hatinya yang masih berumur 9 tahun.

Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda. Ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, ibu korban mengeluhkan kinerja Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap buah hatinya itu.