Pasuruan - Seorang residivis pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat membawa barang bukti sabu seberat 101,01 gram dan 29.100 butir pil koplo berbagai jenis.
Tersangka yang berinisial MAS ditangkap di dekat rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Tersangka yang residivis ini kami amankan kerena terbukti kembali mengedarkan sabu dan obat keras berbahaya usai 3 bulan bebas dari penjara," jelas, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Kamaroedin. Minggu (31/10/2021).
Kamaroedin menerangkan, penangkapan ini dilakukan pada (28/10/2021) malam. Polisi yang mendapatkan laporan jika MAS kembali jadi pengedar sabu, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikannya.
Setelah upaya penyelidikan, polisi kemudian menggerebek tersangka saat menunggu pembelinya di area dalam Jalan Sriwijaya.
Tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap. Hingga berlangsung aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan polisi.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Tersangka sempat mengecoh petugas dengan membuang barang bukti berjumlah ribuan obat keras berbahaya ke orang lain. Namun petugas tidak terkecoh dan kemudian menangkap pelaku yang saat itu membawa sabu seberat 101,01 gram di kantong celananya," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, polisi pun menggelandang tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain. Hasilnya, ribuan butir pil koplo berhasil diamankan.
"Total ada 29.100 butir obat keras berbahaya dari berbagai jenis yang kita amankan secara keseluruhan dari tersangka," tambahnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Atas perkara ini, MAS terancam jeratan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No 05/1997 dan Pasal 197 atau 196 UU No 36/2009 tentang sediaan obat farmasi ilegal.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar yang memasok sabu dan obat keras berbahaya kepada tersangka MAS," tandasnya.