Pixel Codejatimnow.com

Tradisi Gulat Okol Gresik Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Sahlul Fahmi
Tradisi Gulat Okol ditetapkan sebagai Wariban Budata Tak Benda. (Foto: Dok Disparbud Gresik)
Tradisi Gulat Okol ditetapkan sebagai Wariban Budata Tak Benda. (Foto: Dok Disparbud Gresik)

Gresik - Tradisi Gulat Okol yang berasal dari Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional atau intangible cultural heritage.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gresik Sutaji Rudi mengatakan, penetapan dilakukan oleh tim ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

"Ada 16 karya budaya asal Jawa Timur yang ditetapkan sebagai WBTB, salah satunya adalah Gulat Okol,” kata Sutaji Rudi, Selasa (2/11/2021).

Baca juga:
Atlet Gulat Lumajang Tambah Pundi-pundi Medali di Porprov Jatim 2023

Ke depan, lanjut Sutaji, pihaknya akan kembali mengajukan karya budaya lain dari Kabupaten Gresik. Ia mengakui masih banyak tradisi Gresik lain yang layak untuk diajukan ke tim ahli Direktorat Perlindungan Kebudayaan.

“Tahun ini satu dulu yang diajukan, tahun depan ada lagi yang diajukan. Beberapa budaya Gresik juga ada yang sudah diakui," jelasnya.

Baca juga:
Gulat Okol, Tradisi Olahraga Warisan Leluhur di Surabaya

Tradisi Gulat Okol adalah adu ketangkasan bela diri yang menjadi bagian acara sedekah bumi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, yang digelar seusai musim panen. Pada perkembangannya tradisi Gulat Okol dan Remo Kaulan telah menjadi wisata budaya di desa tersebut.