Pixel Code jatimnow.com

PWNU Jatim Beberkan Alasan Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Ni'am Kurniawan
Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim
Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim

jatimnow.com - Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim memutuskan haram atas uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa haram itu disampaikan atas beberapa alasan. Salah satu yang utama, karena tidak ada bentuk fisik.

Ketua LBM PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Sofwan menegaskan bahwa pengharaman cryptocurrency karena tidak dapat diperjualbelikan.

"Cryptocurrency tidak memenuhi sesuatu yang layak untuk dijual. Dimana sesuatu yang layak dijual harus memenuhi persyaratan sil'ah atau hukum jual beli barang," ujar Ahmad, Selasa (2/11).

Aturan ini tidak berlaku bagi trading atau saham. Sebab, saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

"Penyebab naik turunnya saham sudah jelas. Yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut. Tentu ini berbeda dengan cryptocurrency di mana bentuk fisiknya tidak ada," terang dia.

Terdapat 7 syarat suatu hal bisa menjadi nilai tukar. Yakni barang itu harus suci.

Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf

"Misalnya warna hitam yang menempel di kamera. Nggak bisa dijual warna hitamnya aja, tapi harus dengan kameranya," ujar dia.

Syarat kedua adalah bisa dimanfaatkan pemberi secara sah dengan pemanfaatan yang sebanding dan sejalan. Syarat ketiga, bisa diserah terima secara khisi atau lisan.

"Kemudian pihak yang berakad bisa menguasai akad tersebut. Alat tukar harus diketahui oleh kedua belah pihak Secara fisik dan karakteristik," tegasnya.

Kemudian, kedua belah pihak yang bertransaksi bisa selamat dari akad riba. Alat tukar ini harus aman dari kerusakan sampai di tangan pembeli. Menurutnta, cryptocurrency tidak memenuhi seluruh syarat sil'ah.

Baca juga:
Konferwil NU ke-18 di Jombang: Pemilihan Ketua PWNU Jatim hingga Bahtsul Masail

"Kesimpulannya jual beli dengan cryptocurrency tidak diperkenankan karena secara fisik tidak ada. Hukumnya tidak diperkenankan," katanya

Selain tidak memenuhi hukum sil'ah, cryptocurrency juga dianggap menabrak UU no 17. Bila dilegalkan jadi uang, maka merusak dan mengancam kedaulatan.

"Ini mengancam jadi mata uang bahkan global. Makaya ga boleh. Kripto kemudian ditarik jadi komoditi? Harus nyata bentuk fisiknya," tandasnya.