Madiun - Lima bulan mengedarkan narkoba, aksi Novi Lukianto alias Kentrung (32) berakhir di penjara. Ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Madiun di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu saat sedang menjalankan aksinya.
"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis, Senin (8/11/2021).
Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.
"Dari situ diamati oleh anggota. Dan memang benar yang diedarkan adalah narkoba," jelas Dewa.
Saat ditangkap, Kentrung membawa berbagai jenis narkoba. Yakni ekstasi sebanyak 47 butir yang dibagi menjadi 5 klip, sabu seberat 59,38 gram dibagi menjadi 26 paket dan ganja seberat 588,26 gram dibagi menjadi 4 paket.
"Jadi memang dibagi per paket. Kemungkinan besar juga dipecah lagi karena ada yang satu paketnya juga besar isinya," urai Dewa.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dilihat dari barang bukti yang dibawa pelaku, kuat dugaan Kentrung adalah pengedar. Barang bukti disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
"Pelaku ditangkap di jalan raya. Diduga kemudian diambil oleh pemesanan. Itu masih terputus jaringannya," jelasnya.
"Apakah itu nanti jaringan lapas atau jaringan lain pasti akan ketahuan. Sementara masih kami selidiki dulu," tegasnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Pelaku, kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara diatas 15 tahun," pungkasnya.
Barang bukti pelaku yang diamankan polisi.