Pixel Codejatimnow.com

Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOP Pasuruan, saat menjalani sidang secara teleconference.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOP Pasuruan, saat menjalani sidang secara teleconference.

Surabaya - Pengadilan Tipikor Surabaya juga menggelar sidang beragendakan pembacaan nota tuntutan dua terdakwa kasus korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama Kota Pasuruan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah se-Kota Pasuruan, Senin (8/11/2021).

Kedua terdakwa adalah Rinawan Herasmawanto, tenaga ahli anggota Komisi 8 DPR RI dan Nurdin alias Fiqi, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang disebut sebagai inisator pemotongan dana BOP.

Melalui nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ainul Fitriyah, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Keduanya terbukti secara sah sebagaimana fakta persidangan, melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999.

Kemudian pasal 12 huruf B jo pasal 18, atau ketiga pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana kepada Rinawan dan Nurdin dengan pidana penjara masing-masing lima tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," jelas Ainul Fitriyah.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan para terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan," jelas JPU.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Selain dituntut pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada terdakwa Rinawan sebesar Rp 132 juta dan terdakwa Nurdin sebesar Rp 158 juta.

"Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara masing-masing 2,5 tahun," tandasnya.

Terdakwa diseret ke meja hijau usai Kejari Kota Pasuruan mengusut kasus tersebut pada April 2021. Kedua terdakwa diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan BOP di Madin yang ada di Kota Pasuruan.

Baca juga:
Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022

Sedianya ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen atau sebesar Rp 10 juta dan ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.

Sementara untuk madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp 10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp 8 juta.

Dari dugaan kasus pemotongan BOP 11 lembaga ponpes, terdakwa mendapat Rp 110 juta. Sedangkan dari pemotongan BOP untuk Madin sekitar Rp 305 juta.