Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Prigen menetapkan satu orang sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap N (30), asal Surabaya dalam vila di Prigen. Pembunuhan dipicu rasa cemburu.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (10/11/2021). Tesangka bernama DW (36), warga asal Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
"Pelaku DW kita jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Prigen, Polres Pasuruan, AKP Bambang Tri Sutrisno, Kamis (11/11/2021).
Bambang menerangkan bahwa korban dan tiga kawannya sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (10/11/2021) menyewa vila yang menjadi lokasi kejadian. Mereka berempat kemudian menyewa wanita untuk menemani pesta minum minuman keras (miras) dan karaoke.
Baca juga:
- Pria asal Surabaya Tewas Diduga Dibunuh saat Pesta di Vila Prigen Pasuruan
- Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pria asal Surabaya di Vila Prigen
Di tengah pesta, korban dan tersangka kemudian cekcok. Tersangka lalu memecahkan botol bir dan menusukkan ke leher korban hingga ambruk.
Dalam kondisi mabuk itu, tersangka dan kawan lainnya dibantu penjaga vila sempat mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Medika Pandaan untuk mendapat pertolongan. Namun korban tewas dalam perjalanan karena kehabisan darah.
Baca juga:
Tuduhan Pemerkosaan Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan
"Motifnya adalah cemburu, karena salah satu dari wanita yang menemani pesta miras merupakan pacar si tersangka," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan dan disingkronkan dengan keterangan para saksi, korban, tersangka dan dua kawannya adalah teman satu grup yang sering melakukan pesta di vila itu.
Dalam pesta tersebut, mereka selalu memakai jasa wanita penghibur.
"Mungkin karena sudah keseringan, sehingga ada rasa asmara antara tersangka dengan wanita tersebut. Saat minum miras, mungkin korban menyawer atau mengganggu wanita yang disukai tersangka. Dan tersangka terpengaruh miras, akhirnya terpiculah kejadian tersebut," papar dia.
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan, Ditangkap
Sementara tersangka DW mengaku sudah empat kali pesta di vila Prigen bersama korban dan dua kawan lainnya yang jadi saksi dalam kejadian tersebut.
"Saya melakukan seperti ini karena cemburu," aku DW di hadapan polisi.