Kota Madiun - Tiga pencuri motor dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Ketiganya adalah AA (27), BS (22) dan AS (19), dan kesemuanya warga Kabupaten Magetan.
"Mereka satu lingkungan. Pelakunya ada yang swasta, ada yang mahasiswa," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (15/11/2021).
Ia menerangkan, pencurian motor yang berhasil diungkap ada 2 kejadian. Kejadian pertama 20 Oktober 2021. Pelakunya adalah Aa dan Bs. Sedangkan kejadian kedua pada 7 November 2022.
"Otak pelakunya yaitu Aa. Pelaku Aa itu yang mengajak pelaku lain untuk mencuri motor. Alasannya untuk membayar hutang," katanya.
Modusnya, kata dia, mereka melakukan hunting. Setelah menemukan sasaran, mereka bagi tugas. Bagian eksekusi adalah AA sedangkan rekan lainnya mengamati sekitar.
Untuk kejadian tanggal 20 Oktober 2021, terjadi di daerah Sawahan. Aa dan Bs berkeliling mencari mangsa dan melihat ada sepeda motor di pinggir sawah dengan kunci kontak menempel. Sementara yang 7 November, modusnya sama.
"Kejadian kedua itu di parkir kos-kos. Kendaraan tidak dikunci," terangnya
Baca juga:
Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
Terungkapnya pencurian itu karena handphone salah satu korban berada di jok motor. Dari situ, petugas bisa melacak keberadaan sepeda motor yang dicuri.
"Yang tertinggal di jok itu handphone petani yang dicuri motornya," ujarnya.
Dari penyidikan, diketahui kedua sepeda motor itu dijual melalui forum jual beli di Facebook dengan harga Rp 3 juta. Kedua sepeda motor sudah laku dijual.
"Satunya sudah kami sita untuk barang bukti. Satunya lagi masih dalam pencarian," lanjutnya.
Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?
Untuk ketiga pelaku, Dewa menjelaskan mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun," tandasnya.