Surabaya - Ajudan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, M Izza Muhtadin dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Izza yang juga terdakwa kasus yang sama, meralat hampir semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk soal aliran uang.
Ia membantah jika uang syukuran yang diterima dari camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati. Uang itu disebutnya atas insiatif sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
"Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi," ujar Izza, Jumat (26/11/2021).
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
"Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Dalam persidangan, ia mengaku menyesali perbuatannya hingga menyeret Novi Rahman Hidayat sebagai pesakitan. Di peradilan, Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi karena sempat tidak mengakui aliran uang karena takut. Tak hanya itu, saksi juga mengakui ingin menyelamatkan hartanya dari jeratan perkara.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Ia pun mengakui bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk karaoke dan membeli unit mobil. Bahkan ketika ketua majelis hakim mengingatkan kesaksiannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap meyakinkan majelis jika apa yang diungkapkannya adalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," kata Izza.