jatimnow.com - Kasus pengiriman sapi-sapi betina siap potong dari Probolinggo dan Lumajang ke RPH (Rumah Potong Hewah) Kedurus, Karangpilang Surabaya, resmi menyeret Tohir (55) warga Simogunung Kramat, Surabaya, jagal sapi menjadi tersangka.
Kendati sudah menetapkan satu tersangka, Polsek Karangpilang yang menangani kasus tersebut masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Sejumlah pihak terkait juga sudah dimintai keterangan. Baik dari Kepala RPH Kedurus, Martono maupun Direktur Utama RPH Surabaya, Teguh Prihandoko.
Baca juga: Sapi Betina Potong Disoal Polisi, Begini Kata Dirut RPH Surabaya
"Dalam pemeriksaan, pak Teguh memang tidak tahu menahu soal penerimaan sapi-sapi betina itu. Artinya, keterlibatan beliau tidak ada," sebut Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo, Minggu (24/6/2018).
Beda halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Martono. Dikatakan Marji, bahwa pihaknya membuka peluang akan ada penambahan tersangka baru.
"Bisa saja Martono akan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Dugaan sementara, dia terlibat," bebernya.
Baca juga:
Terima Aduan Pedagang Ampel, DPRD Surabaya Diminta jadi Penyambung Lidah
Martono, lanjut Marji, sudah tidak asing bagi pihaknya. Sebab menurut Marji, dirinya sudah mengingatkan Martono berkali-kali agar proses penerimaan sapi-sapi betina siap potong ke RPH Kedurus, benar-benar sesuai aturan. Tapi, sepanjang itu, Martono mengaku tidak ada masalah dan baik-baik saja.
Kendati ada peluang Martono menjadi tersangka berikutnya, Marji mengatakan masih akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Dinas Peternakan Kota Surabaya pada Senin (25/6/2018) esok.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui dari 42 sapi betina yang diamankan, berapa sapi betina yang produktif dan berapa yang sudah tidak produktif.
"Yang masih produktif tentu kita amankan jadi barang bukti. Sedangkan yang sudah tidak produktif, ya silahkan dipotong," tegas Marji.
Baca juga:
RPH Khusus Babi Banjarsugihan Surabaya Mulai Beroperasi
Sebelumnya, Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, Polsek Karangpilang mengamankan sebuah truk gandeng bernopol N 9658 UR yang mengangkut sejumlah sapi betina siap potong tanpa dokumen. Dari pengembangkan, Polsek Karangpilang mendapati total 42 sapi betina baik dari truk itu maupun RPH Kedurus.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3961-polisi-sebut-keterlibatan-kepala-rph-kedurus-soal-sapi-tak-berdokumen