Pixel Codejatimnow.com

Muktamar NU Fokus Bahas Kemandirian Organisasi dan Optimalisasi Pelayanan Umat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Jajeli Rois
Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. panitia)
Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. panitia)

Jakarta - Komisi-komisi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) bakal membahas berbagai persoalan mengenai kemandirian ekonomi dan optimalisasi khidmah (pelayanan) untuk kemaslahatan umat. Hal ini dijiwai dari tema besar Muktamar ke-34 NU.

"Kemandirian ekonomi menjadi isu utama dalam optimalisasi perkhidmatan untuk kemaslahatan menjiwai pembahasan seluruh komisi," kata Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34, KH Asrorun Niam Sholeh saat Rapat Konsinyasi Komisi Muktamar ke-34 NU di Hotel Hariston, Penjaringan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut mengalirkan tema besar muktamar ke seluruh komisi serta menuntaskan kerja-kerja komisi dengan penambahan masukan dan penyelarasan antarkomisi agar saling berkaitan satu sama lain.

Baca Juga: Muktamar ke-34 NU, Gus Choi: Harap PBNU Tak Rangkap Jabatan di Parpol atau Ormas

Niam mengambil contoh satu persoalan yang dibahas oleh komisi-komisi, yakni pertanahan untuk kemaslahatan. Dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, persoalan itu dibahas dari aspek keagamaannya.

Sementara Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah melihatnya dari pandangan Islam atas penguasaan aset untuk kemaslahatan.

Berbeda dengan keduanya, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahasnya dengan pendekatan legislasi dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
KH Miftahul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU

Pembahasan mengenai pertanahan bermuara pada Komisi Rekomendasi. Di komisi tersebut, peserta akan mengelaborasi pada poin optimalisasi pemanfaatan lahan dan distribusi lahan untuk kemaslahatan umat.

Tema lain yang dibahas antarkomisi adalah soal badan hukum. Pembahasan utamanya berada di Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah, yakni menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan badan hukum dalam konteks hukum Islam, apa badan hukum juga memiliki kewajiban sebagaimana perseorangan dan sebagainya.

Pembahasan juga berkaitan dengan badan hukum aset tanah, penggunaan tanah oleh korporasi tapi tidak dimanfaatkan, sampai soal pengambilalihannya.

Baca juga:
Muktamar Ke-34, Ketua Muslimat NU Minta Percepatan Transformasi Bidang Dakwah

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa semua substansi dan teknis seluruh komisi sudah dituntaskan. Tinggal penambahan saran penting yang dicatat dari konsinyasi berkaitan dengan pembahasan di komisi lainnya untuk komisi rekomendasi.

"Perlu penambahan optimalisasi dalam konteks kedudukan NU sebagai jamiyah ijtimaiyah (organisasi kemasyarakatan)," pungkasnya.


Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. panitia)