Magetan - Dua pelaku pencurian motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan. Dari tangan pelaku, polisi mengamakan 3 unit sepeda motor hasil kejahatan keduanya.
Pelaku P (43) dan S (26), kedua warga Magetan. Mencuri dengan alasan susah mencari kerja saat pandemi Covid-19.
"Kedua pelaku meresahkan warga. Karena melakukan pencurian di Kabupaten Magetan," ujar Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2031).
"Tidak bekerja karena musim Covid seperti ini sulit mencari pekerjaan," tambah Budi.
Meski berhasil mengamankan tiga kendaraan bermotor dari tangan pelaku, polisi menyebut masih dilakukan pengembangan kasus, sebab masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Adapun unit yang diamankan, yakni sepeda motor Honda Megapro, sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol AE 3224 QM, sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp 505 ribu.
Baca juga:
Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
"Termasuk (kemungkinan) ada pelaku lain. Karena mereka termasuk sindikat pencurian motor," jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Ifansyah (41), warga Desa Temboro Kecamatan Karas, yang kehilangan kendaraannya. Saat itu motor diparkir di teras rumahnya.
"Kejadiannya pada awal Desember 2021 lalu. Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan salat subuh," jelasnya.
Baca juga:
Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
"Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial P, 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan, kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial S 26, tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya, tanpa perlawanan," beber Budi.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan di sekitarnya. Dengan melapor kepada kami, akan mempermudah polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan," pungkasnya.