Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Narkoba, Oknum Satpol PP Kota Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase oknum Satpol PP dan barang bukti narkoba diamankan polisi (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kolase oknum Satpol PP dan barang bukti narkoba diamankan polisi (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang bertugas di Satpol PP Kecamatan Wonokromo, Surabaya ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Oknum ASN berinisial RD (49), asal Ketintang Baru itu ditangkap Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (24/11/2021).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri. Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap RD berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan oknum ASN.

"Kami gerebek palaku di rumahnya," terang Daniel, Jumat (17/12/2021).

Dalam penggeledahan, Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 0,19 gram sabu dalam satu poket, pipet kaca, seperangkat alat isap dan korek api.

Baca juga:
Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP

"Sabu tersebut biasa dikonsumsi pelaku di rumahnya," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

Menurut Daniel, dalam pemeriksaan oknum Satpol PP tersebut membeli sabu dari seseorang berinisial MC.

Baca juga:
Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

"Kami akan mendalami kasus itu untuk mengungkap pengedarnya," tegas Daniel.

RD dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.