Pixel Code jatimnow.com

Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu di Botol Sampo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
Barang bukti sabu dalam kemasan sampo yang hendak diselundupkan dalam Rutan Medaeng. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Barang bukti sabu dalam kemasan sampo yang hendak diselundupkan dalam Rutan Medaeng. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Sidoarjo - Petugas Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam kemasan sampo. Barang terlarang yang diamankan seberat 29,78 gram.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan penggagalan itu terjadi saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan di rutan tersebut, pada Sabtu (18/12/2021).

"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan Kelas I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono.

Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Menurutnya, euforia di luar tembok lapas/rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

"Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen Nataru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," tutur Krismono.

Diceritakan Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati, penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap semua barang titipan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca juga:
Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald

Termasuk saat ibu tua berinisial SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS. "Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam.

"Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA. "Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," lanjut Hendrajati.

Baca juga:
Kejagung Kembali Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

Untuk tindak lanjut, pihak rutan yang beralamatkan di Desa Medaeng itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.

"Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," tutup Hendrajati.