Ponorogo - Polisi menemukan adanya ketidaksamaan pelaksana proyek jembatan Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, yang ambrol dan menyebabkan dua pekerja tewas, Kamis (16/12/2021) lalu.
Fakta ini terungkap usai Polres Ponorogo memeriksa saksi dan dokumen terkait.
Baca juga:
- Pondasi Jembatan di Ponorogo Ambrol, 2 Pekerja Tewas
- Kontraktor Jembatan Ambrol di Ponorogo Terancam Putus Kontrak
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, baik dari keterangan saksi mapun dokumen ditemukan fakta bahwa pelaksana pekerja yang real tidak sesuai dengan dokumen.
"Pemenang lelang tidak sesuai dengan pelaksana yang bekerja di lapangan," ujarnya, Senin (20/12/2021).
Dalam dokumen, disebutkan bahwa lelang dimenangkan oleh CV dari Trenggalek. Namun di lapangan, pengerjaan justru dilakukan oleh pihak lain.
Baca juga:
DPU Bina Marga Lamongan Diminta Sigap Bangun Jembatan Tiwet yang Ambruk
"CV lain yang mengerjakan. Itu sudah kesalahan yang fatal," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Batu tersebut.
Sejauh ini, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) sudah melakukan pembayaran sebesar 30 persen dari nilai kontrak Rp 835 juta.
Atas dasar inilah, Polres Ponorogo menyarankan pihak DPUPP berkoordinasi dengan ahli.
Baca juga:
Jembatan Tiwet Ambruk, Aktivitas Warga 2 Kecamatan di Lamongan Terganggu
"Bagaimana tindak lanjut terkait proyek," tegasnya.
Jembatan dalam proses pembangunan di Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo dilaporkan ambrol, Kamis pagi pekan lalu. Dua orang tewas adalah pekerja yang baru sehari bekerja di lokasi kejadian.
Jembatan yang menelan biaya Rp 835 juta itu sedianya selesai pembangunannya pada tanggal 21 Desember. Namun pekerjaannya baru selesai 40,36 persen.