Surabaya - Seorang wanita muda berinisial SS mengaku menjadi korban penipuan pria yang sempat menidurinya empat kali di salah satu apartemen di Surabaya barat.
Pengakuan itu disampaikan SS saat melapor ke SPKT Polsek Sukolilo, Surabaya pada pukul 16.00 WIB, Sabtu (16/12/2021). Awalnya wanita 22 tahun dan temannya itu mengaku menjadi korban jambret di depan minimarket Menur Jangkungan.
"Berdasarkan pengakuan pelapor, kami cek TKP untuk mencari saksi dan petunjuk CCTV. Namun pelapor mengaku TKP-nya bukan di Menur Jangkungan, melainkan di warung makan wilayah Bratang, masuk wilayah hukum Polsek Gubeng," jelas Kapolsek Sukolilo, AKP M Sholeh, Senin (20/12/2021).
Saat akan diantar ke SPKT Polsek Gubeng dalam rangka koordinasi dan cek TKP, pelapor bilang bahwa TKP-nya di salah satu apartemen di Jalan HR. Muhammad, wilayah hukum Polsek Dukuh Pakis.
"Setelah piket Reskrim menanyakan lagi, pelapor akhirnya mengaku bahwa dia telah ditipu oleh seorang pria yang ia kenal melalui media sosial (medsos)," tambah Sholeh.
Dari pengakuannya, pelapor awalnya mengenal pria itu melalui medsos. Pria itu kemudian mengajak bertemu dan menjemput pelapor di depan gang Nginden Jangkungan 2B.
Baca juga:
Butuh Uang Buat Kencan, Pemuda di Surabaya Nekat Curi AC 5 Kali
Setelah dijemput oleh pria itu, pelapor dibawa ke Jalan HR Muhammad, tepatnya di warung makan depan apartemen. Setelah selesai makan, pria itu membawa pelapor masuk ke kamar apartemen.
"Di kamar apatemen itu, pelapor mengaku telah berhubungan badan sebanyak empat kali. Pria itu kemudian meminta pelapor menyerahkan barang-barangnya. Pria itu lalu mengajak pelapor pulang. Namun pelapor diturunkan di tepi jalan depan minimarket dekat kampus Perbanas Nginden," papar Sholeh.
"Kemudian piket reskrim mengantar pelapor ke Polsek Dukuh Pakis untuk mengecek TKP dan membuat laporan di sana," tambah dia.
Baca juga:
Jurus Jitu Ajak Cewek Kencan: yang Baperan Perhatikan Nomor 6
Dari pengakuan pelapor, dia mengaku berhubungan badan empat kali dengan pria itu dan sejumlah barangnya diambil pria tersebut, yaitu handphone (HP) merek Vivo, selembar kartu ATM, selembar KTP dan uang sebesar Rp 200 ribu.