Ponorogo - Sat Reskrim Polres Ponorogo memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Ponorogo, terkait ambrolnya pondasi jembatan Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, yang menewaskan 2 pekerja.
Kepala DUPP diperiksa bersama 14 orang saksi lainnya untuk mengungkap penyebab ambrolnya jembatan senilai Rp 835 juta tersebut.
Baca juga: Jembatan Ambrol di Ponorogo, Polisi: Pelaksana Lapangan Tidak Sesuai Dokumen
"Masih saksi yang kami periksa. Belum ada tersangkanya. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangkanya," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Selasa (21/12/2021).
Selain Kepala DPUPP, duduk sebagai terperiksa adalah pihak pelaksana, baik kontraktor maupun pekerja lapangan.
Baca juga:
DPU Bina Marga Lamongan Diminta Sigap Bangun Jembatan Tiwet yang Ambruk
"Termasuk kepala DPUPP juga ikut kami periksa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPP Ponorogo, Henry Indrawardana mengaku tidak mengetahui adanya fakta bahwa pelaksana proyek jembatan Dusun Mijil dikerjakan oleh pelaksana yang berbeda dari dokumen. Ia hanya mengetahui proyek dikerjakan kontraktor CV Mutiara Jaya dari Trenggalek, selaku pemenang lelang.
Baca juga:
Jembatan Tiwet Ambruk, Aktivitas Warga 2 Kecamatan di Lamongan Terganggu
"Saya tahunya ya jembatan ini dikerjakan CV yang menang lelang. Lain-lainnya tidak tahu," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya ketidaksamaan pelaksana proyek jembatan yang ambrol di Dusun Mijil, Kamis (16/12/2021) lalu. Fakta ini terungkap usai Polres Ponorogo memeriksa saksi dan dokumen terkait.