Pixel Codejatimnow.com

Pengamen asal Pacitan Aniaya Petugas Satpol PP di Surabaya hingga Babak Belur

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Pengamen asal Pacitan aniaya petugas Satpol PP di Surabaya hingga babak belur. (Foto: dok Polsek Wonokromo/jatimnow.com)
Pengamen asal Pacitan aniaya petugas Satpol PP di Surabaya hingga babak belur. (Foto: dok Polsek Wonokromo/jatimnow.com)

Surabaya - Sukma Gustyan alias Tyan, pemuda 29 tahun asal Pacitan diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah terbukti menganiaya seorang anggota Satpol PP hingga babak belur.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Tyan harus meringkuk di sel tahanan.

Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Soekram menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada akhir November 2021 lalu.

Korban yang bernama Aftina Fityan (25), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng II, Suropati, saat itu tengah melakukan razia pengamen bersama anggota Satpol PP lainnya di daerah Jagir Wonokromo.

Saat melakukan razia itu, korban melihat pelaku melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan pengejaran. Namun, saat berhasil dihentikan, pelaku malah menganiaya korban dengan pukulan hingga babak belur.

"Korban saat itu berusaha mengejar tersangka yang kabur. Setiba di lokasi ternyata korban malah dipukuli hingga ditendang oleh tersangka," jelas Soekram, Selasa (4/12/2021).

Baca juga:
Kemedikbudristek Beri Lisensi untuk Musisi Jalanan, Jadi Akses di Ruang Publik

"Korban sampai mengalami luka lecet di leher, memar di kaki, paha dan kepala. Menurut pengakuan tersangka, ia tidak terima dikejar oleh korban layaknya maling," tambahnya.

Usai kejadian, korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit, sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Wonokromo.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga:
Rampas Tas hingga Bikin Santri Tewas di Ngawi, 2 Pengamen asal Sidoarjo Dibekuk

"Saat itu tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Kemudian pada hari rabu tanggal 30 Desember, dia berhasil kami amankan," kata Soekram.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal saat dikejar layaknya maling. Padahal, saat itu tersangka hanya mencari uang dengan cara mengamen.

"Jadi, tersangka ini kesal, marah terhadap korban karena dikejar seperti maling. Akhirnya kemudian terjadilah penganiayaan tersebut," tandas mantan Kanit Tipidkor Polrestabes Surabaya itu.