Pixel Codejatimnow.com

Residivis Curanmor Tertangkap Jual Ineks di Parkiran Masjid Merah Pasuruan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tersangka Nofan Budiyantoso diamankan Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan/jatimnow.com)
Tersangka Nofan Budiyantoso diamankan Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan/jatimnow.com)

Pasuruan - Seorang kurir narkotika jenis pil ineks dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat menunggu pembeli di parkiran masjid. Identitas tersangka yakni, Nofan Budiyantoso (27), warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan saat menunggu pembeli di parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (4/1/2021).

Slamet menerangkan tersangka berhasil tertangkap berdasar dari penyelidikan yang dilakukan buser Satnarkoba. Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di parkiran kendaraan area masjid Merah Pandaan.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Dari hasil penyidikan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penyedia jasa persewaan sound system ini sudah 6 bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ineks. "Motif tersangka jadi kurir ini ya memang sudah kecanduan," lanjutnya.

Baca juga:
Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

Selain itu tersangka dulunya juga meruapakan residivis pencurian kendaraan motor, yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. "Tersangka tertangkap mencuri motor saat berusia di bawah umur dan ditahan di Lapas Anak Blitar selama 1 tahun," tandasnya.