Pixel Code jatimnow.com

Gubernur Khofifah Tinjau Pelaksanaan PTM di Gresik

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Sahlul Fahmi
Gubernur Khofifah saat meninjau pelaksaan PTM di Gresik. (Foto: Humas pemprov Jatim/jatimnow.com)
Gubernur Khofifah saat meninjau pelaksaan PTM di Gresik. (Foto: Humas pemprov Jatim/jatimnow.com)

Gresik - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa (4/1/2022).

Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.

Khofifah menuturkan, berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Menkes, Mendagri, Mendikbudristek, dan Menag, mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.

"Alhamdulillah mulai kemarin (3/1/2022) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Khofifah.

Khofifah melanjutkan, pada PTM terbatas semester dua tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Kebijakan ini berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu di mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," ucapnya.

Khofifah menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga:
PPKM Surabaya Turun ke Level 1, Aktivitas Warga Bisa Kembali 100 Persen

Ia juga menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah untuk kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

"Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," jelasnya.

Sedang kategori ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.

"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," jelas Khofifah.

Baca juga:
Pelajar di Tulungagung Kembali Belajar Secara Online

Sementara untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan kita atur kembali sesuai SKB 4 menteri diikuti dinamika capaian vaksinasinya," pungkasnya.