Pixel Codejatimnow.com

Ingin Punya NIP, Persatuan Perangkat Desa Indonesia Wadul ke Khofifah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menutup Musyawarah Nasional PPDI di Pasuruan (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menutup Musyawarah Nasional PPDI di Pasuruan (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Persatuan perangkat desa menyampaikan unek-unek tentang kepastian kerja di hadapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pasuruan. Mereka wadul karena ini punya Nomor Induk Pegawai (NIP).

Saat Khofifah menutup acara Musyawarah Nasional PPDI di Gedung Candra Wilwatikta, Kabupaten Pasuruan, para perangkat desa ingin punya NIP, agar mereka terus bisa berkarya dan tidak jadi korban usai kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) menginginkan perangkat desa itu memiliki NIP atau NIPD, supaya kalau ada pergantian kades ada kepastian bahwa mereka tidak menjadi bagian yang kemudian tersasar, misal ini afiliasinya tidak ke kades yang jadi," jelas Khofifah, Minggu (9/1/2022).

"Hal-hal seperti itu kan sering terjadi di pilkades-pilkades," tambah dia.

Khofifah membeberkan jika peran perangkat desa ini sangat vital untuk mensukseskan program pemerintah pusat, yaitu 18 poin SDGs dan program penanganan kemiskinan ekstrem.

Baca juga:
Gubernur Khofifah Dinobatkan jadi Ibu Perangkat Desa Jatim

Sehingga para perengkat desa ini sangat penting untuk mendapat kepastian bisa berkarya dengan tenang, sehingga capaian target kinerjanya lebih terukur.

"Maka saya minta Pak Karyo dan Pak Jempin, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan OTDA dan Kadin DPMD sama-sama melakukan telaah yuridis. Jadi kalau kita menyiapkan NIP untuk perangkat desa ini, dasar hukumnya supaya terang, supaya tidak ada judicial review," papar Khofifah.

Baca juga:
Mas Dhito Bertemu Pengurus PPDI, Sampaikan 3 Pesan Penting Perangkat Desa

Meskipun mendukung usulan PPDI dengan memasukkan dalam peraturan perundangan yang seiring dengan UU tentang Pemerintahan Desa, tapi Khofifah memandang perlu dibangun reasoning yang kuat sehingga tidak ada potensi judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya, sesungguhnya reasoningnya sangat kuat. Dari muali SDGs 18, kemudian kemiskinan ekstrem. Jadi perangkat desa punya tugas yang berat. Oleh karena itu kepastian untuk bekerja, kepastian berkarya itu bisa diyakinkan," pungkasnya.