Pixel Codejatimnow.com

Usut Kasus Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya, Polisi: Pemerintah Tak Terlibat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repil Handoko.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repil Handoko.

Surabaya - Polda Jatim ikut memberikan atensi terhadap laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya ke Polrestabes Surabaya mengenai dugaan sindikat jual beli vaksin Covid-19 booster ilegal di Kota Pahlawan. Saat ini, kasus tersebut tengah diusut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repil Handoko mengatakan, dugaan sindikat vaksin Covid-19 booster ilegal masih dalam penyelidikan. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, dipastikan tidak ada keterlibatan pemerintah.

"Karena berdasarkan data yang ada itu tidak ada keterlibatan dari pemerintah. Polda Jatim memberikan asistensi," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Gatot menyebut, vaksin Covid-19 booster ilegal dan berbayar itu diduga didapatkan oleh para sindikat dari sisa vaksin yang ada. Sebab, merek vaksin yang dijual itu CoronaVac yang merupakan buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Vaksin itu dicanangkan gratis oleh pemerintah.

"Dugaannya adalah sisa vaksin yang digunakan," sebutnya.

Baca juga:
Ratusan Orang Ikuti Vaksin Booster Kedua di SIER

Sebelumnya, Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina sebenarnya belum tahu persis terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 booster. Namun, ada pemberitaan yang muncul bahwa seorang warga Surabaya mendapatkan vaksin Sinovac dengan harga Rp 250 ribu.

"Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Satreskrim," ujarnya dalam rilis, Kamis (6/1/2022).

Baca juga:
Catat Rek! Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum Dimulai Hari Ini

Dinkes pun menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, sekarang ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

"Hasil penelusuran kasus tersebut, masih menunggu hasil penelusuran dari pihak Polrestabes," jelas Nanik.