Pixel Codejatimnow.com

Catat Rek! Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum Dimulai Hari Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Khofifah kunjungi gerai vaksinasi non-permanen yang dibangun Pemprov Jatim. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)
Khofifah kunjungi gerai vaksinasi non-permanen yang dibangun Pemprov Jatim. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemprov Jawa Timur siap memberikan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi booster kedua ini akan mulai diberikan pada Selasa 24 Januari 2023 secara gratis.

Gubernur Khofifah mengatakan, vaksinasi booster kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/C/380/2023 yang ditetapkan pada 20 Januari 2023 lalu di Jakarta.

Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 disampaikan bahwa vaksinasi covid-19 booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum.

Khofifah telah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) mulai rumah sakit dan Puskesmas di Jatim siap memberikan pelayanan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat.

Kondisi ini sama sebagaimana mereka melayani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kedua dan juga booster yang pertama. Selebihnya, gerai-gerai non-permanen yang dulu sempat digunakan, menurutnya dapat dibangun kembali.

"Kalau untuk tempat layanan kesehatan seperti RS atau Puskesmas, sampai sekarang masih memberikan vaksinasi. Nantinya untuk mempercepat proses vaksinasi booster kedua ini, gerai-gerai vaksin bisa dibuka kembali," terang Khofifah, Selasa (24/1/2023).

Baca juga:
Ratusan Orang Ikuti Vaksin Booster Kedua di SIER

Khofifah mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Jatim segera menindaklanjuti ketentuan vaksin booster kedua itu.

"Saya minta kepada bupati/wali kota untuk segera menyiapkan apa yang dibutuhkan untuk masyarakat agar bisa segera divaksin. Silakan dikoordinasikan dengan pihak terkait sampai ke lapisan terkecil," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama dilaksanakan.

Baca juga:
Pemerintah Siapkan Sentra Vaksinasi Booster di Tiap Daerah

Jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua kali ini menggunakan vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).