Pixel Codejatimnow.com

Pura-pura Kesurupan, Pemuda Asal Banyuwangi Perkosa Anak di Bawah Umur

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)

Banyuwangi - Dua pemuda di Banyuwangi diringkus polisi usai memperkosa gadis di bawah umur di tengah hutan pinus, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Tersangka adalah ABH (16) dan R (18). Keduanya melakukan aksi bejat dengan modus pura-pura kesurupan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus ini bermula ketika korban bersama dua teman perempuannya bertemu dua tersangka di Taman Tacik, Kecamatan Sempu.

Saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, mereka pergi menuju rumah tersangka ABH untuk berpesta miras. Sementara korban dan dua temannya, menolak minuman beralkohol yang disodorkan.

Setelah pesta miras, muda-mudi ini kemudian berwisata ke Pantai Blimbingsari. Menjelang petang, mereka pun memutuskan untuk pulang.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Saat pulang, dua teman korban berboncengan dengan sepeda motor. Sementara korban berboncengan bertiga dengan kedua tersangka," jelas Nasrun saat ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (13/1/2022).

Di tengah perjalanan, kedua teman korban jauh berada di depan. Saat itulah muncul pikiran jahat kedua tersangka. Mereka berbelok menuju hutan pinus di Jambewangi dengan alasan tersangka R kesurupan.

Saat motor berhenti, korban pun lari ketakutan. Mirisnya, korban justru dipukul hingga jatuh tersungkur dan diperkosa para tersangka. Korban pun melapor ke polisi didampingi keluarganya tak lama usai kejadian keji tersebut.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan menangkap R dan ABH. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena satu tersangka masih di bawah umur, untuk penanganannya kami bekerja sama dengan Bapas," tutup Nasrun.