Pixel Codejatimnow.com

Ditanya Motif Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana: Mohon Maaf

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad

Surabaya - Hadfana Firdaus, pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat rilis di hadapan awak media, pria 34 tahun itu pun meminta maaf.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih," tutur Hadfana di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Saat ditanya mengenai motif, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di daerah Yogyakarta itu juga enggan menjelaskan. "Mohon maaf. Terima kasih," jawabnya singkat.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Order GoFood Fiktif, Ini Modusnya

Hadfana ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, dekat dengan Polsek Banguntapan.

Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim, dan sampai sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Warga Jatim Tolong Diperhatikan

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

 

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?
Politik

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?

Miftahur Rozaq menegaskan bahwa pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T. Yakni, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.