Batu - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan JE, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.
Sebelumnya, JE menggugat Kapolda Jatim, melalui praperadilan di PN Surabaya. JE meminta hakim menghentikan penyidikan yang dilakukan kepolisian dan menggugurkan status tersangka yang disematkan padanya.
Menanggapi itu, Arist Merdeka Sirait meminta hakim menolak gugatan JE. Jika tidak, hak-hak hukum puluhan anak yang menjadi korban kejahatan seksual akan terciderai.
Baca juga: Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim
"Demi kepastian hukum bagi puluhan korbannya dan mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut," katanya, Senin (17/1/2022).
Gugatan ini, lanjut Arist, cukup kontroversial. Pasalnya selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JE.
"Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka," jelas Arist.
Baca juga:
Dokter Ini Sayangkan Pernyataan Ketua Komnas PA Soal Vaksin Anak Bahaya
Lebih lanjut, Komnas PA berharap peradilan bisa memberikan kepastian hukum yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual. Seperti hukuman mati hingga penyitaan aset pelaku.
Terkait kasus SMA SPI, Arist menilai pihak Kejati Jatim kurang peka. Terlebih prosesnya sudah memakan waktu 8 bulan lebih sejak kasus ini mencuat.
Sebab itu, Komnas PA akan terus mengawal persidangan penjahat seksual ini. Arist menyebut pihaknya juga meminta ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk tim pemantau persidangan praperadilan dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli atas perkara ini.
Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini Didominasi Pasuruan dan Sidoarjo, Semua Bikin Miris
"Saya yakin jika hakim punya pertimbangan lebih dan kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak praperadilan itu," jelas Arist.
Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Kota Batu diduga melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Perbuatan tersebut disebut dilakukan dalam kurun 2009 hingga 2012.
Pasca penetapan tersangka, JE dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.