Pixel Codejatimnow.com

Bukti Visum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Disebut Tak Relevan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Kota Batu yang digelar di PN Surabaya
Saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Kota Batu yang digelar di PN Surabaya

Surabaya - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasaan seksual di SMA SPI Kota Batu, dengan tersangka JE, pemilik sekolah melawan Polda Jatim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Kali ini, dua ahli dihadirkan, yaitu Abdul Azis, ahli forensik dari RSU dr Soetomo Surabaya dan Profesor Nur Basuki Winarno dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Kedua ahli itu didatangkan untuk dimintai pendapat berdasarkan keilmuan masing-masing.

Abdul Aziz yang dimintai keterangan pertama kali oleh hakim tunggal Martin Ginting mengatakan, durasi visum et repertum (VER) dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu minggu pascakejadian.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan ke otentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.

"Maksimal satu minggu (setelah kejadian), kalau tidak ada komplikasi," jelas Abdul Azis.

Menurut Abdul Aziz, fungsi dari VER dimaksudkan untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau memang alat kelamin itu kerab melakukan aktivitas hubungan seksual.

"Fungsinya untuk melihat kondisi alat kelamin itu baru melakukan hubungan seks atau sudah sering melakukan seksual," tambahnya.

Sementara Nur Basuki Winarno menerangkan, hasil VER dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

Menurut Nur Basuki, terdapat perdebatan terkait hasil visum. Apakah digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli.

Katanya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya. Sebab hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.

"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti). Namun tidak boleh dua-duanya," paparnya.

Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung

Disinggung adanya dugaan pencabulan yang diklaim terjadi pada 2008 hingga 2018, tapi baru dilakukan visum pada 2021, Nur Basuki menegaskan bahwa hasil visum itu sudah tidak memiliki relevansi.

"Kalau (visum) dibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian), maka visum itu tidak ada relevansinya," jelas Nur Basuki.

Namun, lanjutnya, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim termasuk hakim dalam perkara praperadilan. Di mana dalam sidang praperadilan hakim yang akan menguji apakah hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.

"Untuk mencari hubungan klausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.

Baca juga:
Status Tersangka Korupsi Lahan KKJS Dibatalkan, Kejari Bangkalan Lanjutkan Pemeriksaan

JE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap SDS (28), yang meupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan tetapi pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.