Madiun - Dinas Perdagangan Kota Madiun menggelar sidak ke beberapa toko ritel modern. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebijakan harga minyak goreng setara menjadi Rp14 ribu.
"Dari tanggal 19 Januari kami sudah turun ke lapangan melakukan sidak ke sejumlah toko ritel modern," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Ansar Rasidi, Jumat (21/1/2022).
Hasilnya, petugas mendapati salah satu toko ritel modern di Jalan Salak, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, belum menerapkan kebijakan tersebut.
"Alasannya sih pihak minimarket belum memasang stiker keterangan harga yang ditempelkan di rak display, masih proses pencetakan," kaya jelas Ansar.
Terkait temuan itu, lanjut Ansar, pihaknya sudah meminta harga diganti saat itu juga. Karena kalau tidak ditertibkan, berpotensi menimbulkan masalah. Ada sanksi tegasnya.
Temuan lain, petugas dinas perdagangan juga mendapati pembeli yang melakukan aksi borong. Modus konsumen yang mengaku tinggal di Jalan Ciliwung itu terbilang cerdik.
Baca juga:
Pasar Murah di Jombang Ludes Diserbu Warga Mojoagung
Pembeli itu mendatangi satu per satu toko ritel modern untuk membeli minyak goreng kemasan 2 liter.
"Waktu petugas mendapatinya, pembeli itu mengaku sudah menyasar empat minimarket," sebut Ansar.
Ansar menjelaskan, untuk sementara minyak goreng satu harga berlaku di toko ritel modern yang tercatat dalam keanggotaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk menyesuaikan harga.
Baca juga:
Pusat Oleh-oleh Jombang Nasibmu Kini
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak melakukan panic buying.
"Setiap pembelian dalam struk dibatasi maksimal 2 liter untuk satu orang. Pembelian sengaja dibatasi agar tidak ada aksi borong," pungkasnya.