Probolinggo - Kecelakaan bus karyawan PT KTI yang melibatkan pemotor hingga korban mengalami patah kaki kirinya banyak menuai sorotan publik. Ternyata, bus karyawan yang beroperasi di wilayah Kota Probolinggo itu tidak memiliki izin trayek.
"Untuk bus karyawan PT KTI yang mengalami kecelakaan kemarin memang tidak memiliki izin trayek," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi, Minggu (23/1/2022).
Bus angkutan karyawan di Kota Probolinggo yang memiliki izin trayek hanya ada satu vendor saja, yakni Yulia Pranata. "Untuk yang lainnya tidak lengkap izin-izinnya, termasuk vendor SHC," ungkapnya.
Persoalan angkutan bus karyawan PT KTI tersebut sudah menjadi pembahasan pihaknya bersama Komisi II DPRD Kota Probolinggo pada beberapa bulan lalu.
"Ditargetkan pengurusan izin harus selesai sampai 31 Desember. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kepada pihaknya dari vendor," tegasnya.
Baca Juga: Bus Hantam Motor di Kota Probolinggo, Satu Orang Luka Berat
Agus mengaku akan membicarakan hal itu melibatkan pihak PT KTI dengan vendor SHC sebagai salah satu vendor bus angkutan karyawan.
"Kita sudah mengagendakan rapat itu pada Selasa (25/1) besok. Namun pada Sabtu kemarin bus pengakut karyawan PT KTI mengalami kecelakan. Nanti kita tanyakan kesiapan pengurusan izinnya," jelasnya.
Baca juga:
Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang
Agus mengaku, jika dalam akhir Januari ini belum juga mengantongi izin trayek maka, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran kepada pihak vendor SHC dan bus karyawan tak berizin beroperasi lagi untuk mengangkut karyawan.
"Jika masih saja beroperasi, nanti pihak kepolisian yang akan menindaknya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi geram melihat pristiwa kecelakaan bus karyawan PT KTI dengan pengendara motor yang menyebabkan korban patah kaki.
"Saya sangat menyayangkan kenapa bus karyawan yang tidak berizin masih saja beroperasi di Kota Probolinggo. Apalagi plat yang digunakan bus karyawan masih plat hitam. Itu sudah melanggar arutan. Karena bus yang berktivitas antar jempur karyawan seharusnya gunakan plat kuning karena masuk kategori angkutan umum atau publik," tegasnya
Baca juga:
Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
Dengan adanya peristiwa ini, Sibro akan mengambil langkah tegas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Nanti kita akan panggil Dishub, PT KTI, vendor SHC dan pihak terkait untuk membahas masalah ini. Kita agendakan hari Kamis (27/1) besok," ujarnya.
Sibro heran angkutan bus karyawan sudah bertahun tahun beroperasi namun tidak ada penindakan tegas.
"Kok bisa sudah nyata melanggar melawan hukum, bus karyawan masih saja beroperasi walaupun vendor bus karyawan KTI tak kantong izin. Saya menduga ada oknum yang bermain di balik ini. Nanti kita akan ungkap itu siapa dalang oknum di balik hal ini," tegas Sibro.